Hadats berasal dari kata “Al-Hadats” yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Adapun berdasarkan istilah syariat Islam, hadats ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menimbulkan tidak sahnya dalam melaksanakan suatu ibadah tertentu.
Hadats mewajibkan seseorang berwudhu atau mandi janabah jikalau hendak melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah tertentu. Orang yang berhadats walaupun higienis dikatakan tidak suci sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu saat hendak mengerjakan ibadah.
Macam-macam Hadats, Menurut fuqaha (para hebat aturan Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hadats Kecil
Hadats kecil yakni hadats yang sanggup dihilangkan dengan cara wudhu, jikalau berhalangan sanggup diganti dengan tayamum. Hadats kecil mencakup :
1). Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
2). Hilang nalar ( sebab tidur tidak dengan duduk, absurd )
3). Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4). Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
b. Hadats Besar
Hadats besar yakni hadats yang sanggup disucikan dengan mandi, jikalau berhalangan atau sakit sanggup diganti dengan tayamum. Hadats besar mencakup :
1). Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani / tidak.
2). Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
3). Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
4). Setelah menjalani masa nifas (masa sehabis melahirkan)
5). Wiladah (setelah melahirkan)
6). Meninggal dunia
Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats
a. Hadats Kecil
Untuk menghilangkan hadats kecil maka seorang muslim diwajibkan berwudhu atau bertayamum jikalau ia tidak sanggup menemukan air. Kata wudhu berasal dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya berdasarkan bahasa ialah higienis atau indah. Wudhu secara istilah istilah syariat Islam yakni membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah swt. berfirman:
يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةَ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ـ المائدة
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman apabila kau hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu hingga dengan kedua mata kaki.” (al-Maidah: 6).
Nabi Muhammad saw. juga bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ: لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ رواه الشيخان و ابو داود و
الترمذى
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak mendapatkan sholat salah seorang di antaramu, jikalau ia berhadats, hingga ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmidzi).
Tata Cara Berwudhu
- berniat dalam hati untuk menghilangkan hadats,
- membaca “Bismillah”,
- mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali,
- mengambil air dengan ajudan kemudian memasukkannya ke verbal dan hidung untuk dipakai berkumur, dilakukan sebanyak tiga kali,
- mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam verbal dan hidung tersebut dengan memakai tangan kiri,
- membasuh seluruh belahan wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot bagi yang mempunyai jenggot,
- membasuh ajudan dan tangan kiri hingga batas sikut dan disertai dengan menyela jari jemari,
- mengusap kepala dari arah depan ke belakang dengan sekali usapan,
- mengusap belahan luar dan belahan dalam kedua daun telinga,
- membasuh kedua telapak kaki hingga batas mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki.
Adapun Tayamum sanggup menjadi cara lain dalam menyucikan tubuh seseorang dari hadats kecil apabila terdapat dua kondisi padanya. Pertama, jikalau tidak mendapatkan air, baik dalam kondisi safar atau pun tidak. Kedua, apabila mempunyai uzur untuk memakai air, menyerupai sebab sakit yang akan mengakibatkan sakitnya bertambah parah apabila terkena air.
Yang dimaksud dengan tayamum dalam syariat Islam yakni memakai debu sebagai pengganti wudhu dan mandi. Allah berfirman perihal tayamum (yang artinya),
“kemudian jikalau kau tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa’ : 43).
Tata Cara Bertayamum
- berniat dalam hati,
- membaca “Bismillah”,
- memukulkan kedua tangan ke permukaan bumi (atau tembok) dengan satu kali pukulan,
- meniup debu yang melekat pada kedua telapak tangan,
- mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah, dan
- mengusapkan telapak ajudan ke telapak tangan belahan kiri hingga batas pergelangan tangan dan mengusapkan telapak tangan kiri ke telapak tangan belahan kanan hingga batas pergelangan tangan.
b. Hadats Besar
Untuk menyucikan diri dari hadats besar, sesorang diwajibkan mandi junub. Mandi besar / mandi junub / mandi wajib yakni mandi dengan memakai air suci dan higienis (air mutlak) yang menyucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Tata Cara Bertayamum
- Dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mulailah segala sesuatu hal dengan niat. Bisa bahasa Arab atau bahasa Indonesia saja.
- Membersihkan telapak tangan sebanyak 3x kemudian bercebok Membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga higienis dengan tangan kiri.
- Mencuci tangan sehabis membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan memakai sabun.
- Berwudhu dengan wudhu yang tepat menyerupai saat hendak shalat
- Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga hingga ke pangkal rambut
- Mencuci kepala belahan kanan, kemudian kepala belahan kiri
- Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari
- Mengguyur air pada seluruh tubuh dimulai dari sisi yang kanan, kemudian kiri.
Advertisement