Saat ini ada gosip angin segar yang sanggup di rasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dimana presiden jokowi telah menyetujui dan menandatangani peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut merupakan pintu yang memberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun non kategori yang sudah tidak sanggup lagi mengikuti tes cpns akhir usia mereka yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga telah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga menawarkan kesempatan bagi mereka untuk ikut ambil bab dalam aktivitas P3K ini.
Dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah telah memutuskan peraturan pemerintah wacana administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . Dengan adanya PP tersebut, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), sanggup diangkat menjadi pegawai pemerintah yang mana nantinya mereka akan di berikan honor yang setara dengan honor pegawai ASN.
Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan bagan P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi honor / keuangan, dimana P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) yaitu pengelolaan pegawai pemerintah dengan perj anj ian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, adat profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Di dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal mengenai administrasi P3K yaitu mencakup :
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Selain itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Itulah sedikit klarifikasi wacana sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jikalau anda ingin melihat lebih terang dan terperinci mengenai PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut, maka anda sanggup mendownloadnya melalui link download yang akan saya berikan pada artikel ini.
Semoga dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang telah di keluarkan oleh pemerintah sanggup menjadi harapan niscaya yang menyenangkan bagi para pegawai honorer yang selama ini telah menghabiskan waktunya dengan melaksanakan pekerjaan honorernya dan agar dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer sanggup berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui oleh pemerintah serta sanggup mencicipi hak dan honor yang layak untuk sanggup mendapat hidup yang lebih sejahtera.
Baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 yang membahas mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ), silahkan anda download melalui link di bawah ini :
Demikianlah artikel mengenai pembahasan wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) yang di tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang sanggup saya bagikan pada kesempatan kali ini, agar sanggup mempunyai kegunaan buat anda khususnya para pegawai honorer yang ingin menggapai cita-citanya, dan agar artikel ini sanggup bermanfaat buat Anda.
Advertisement